Selasa, 19 Oktober 2010

Senin, 18 Oktober 2010

SEJARAH PERKEMBANGAN TAFSIR ERA PERTENGAHAN

Oleh: Moh.Tarib
PENDAHULUAN
            Kajian sejarah tafsir dikalangan sarjana muslim dimulai oleh Imam As-Suyuti dengan karyannya Thabaqat al- Mufassirin. Kemudiaan dilanjutkan oleh sarjana Barat, Ignaz Goldziher dengan tulisannya yang berjudul Madzahib at-Tafsir al-Islami.  Dari kalangan muslim berikutnya adalah Muhammad Husain adz-Dzahabi dalam at-Tafsir wal Mufassirun. Dari karya-karya tersebut  kita dapat mengambil informasi tentang sejarah perkembangan tafsir, walaupun karya-karya itu  perlu dikritisi lebih lanjut.
            Khazanah tafsir al-Qur’an dari masa kemasa selalu mengalami perkembangan dan perubahan serta memiliki karakteristik dan corak yang unik sehingga ada nuansa yang berbeda. Hal demikian tidak lepas dari faktor sejarah, politik dan perkembangan ilmu pengetahuan pada saat itu.
            Dalam makalah ini dirumuskan beberapa permsalahan yang terkait dengan permasakahan diatas , yaitu: Bagaimana perkembangan Tafsir Era Pertengahan, dan apa saja corak serta karakteristik penafsiran pada saat itu?

PEMBAHASAN
Tinjauan Historis                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              
Era pertengahan merupakan zaman keemasan dalam sejarah peradaban Islam dimana ilmu pengetahuan berkembang pesat seiring dengan masuknya cabang ilmu pengetahuan yang berasal dari luar (baca : Yunani, Eropa) seperti Filsafat dan cabang ilmu yang lain. Filsafat memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap tokoh-tokoh muslim sehingga bersentuhan dengan cabang ilmu keislaman sendiri seperti fiqh, tasawuf, kalam baik dalam hal dinamika.
Pada pemerintahan Daulah Abbasiyah perkembangan peradaban manusia khususnya ilmu pengetahuan mendapat perhatian yang serius oleh pemerintah. Perhatian pemerintah terhadap kemajuan ilmu pengetahuan diwujudkan dengan penerjemahan buku-buku ilmiah atau pengiriman delegasi ilmiah ke pusat-pusat ilmu pengetahuan dunia yang terkenal, maupun dibukakannya forum-forum ilmiah terbuka yang dihadiri oleh seluruh ilmuwan.[1]
     
            Forum dialog antar ilmuwan ini memicu arogansi keilmuwan yang mengantarkan pada  perdebatan yang berakhir dengan saling mendiskreditkan satu sama lain. Kelompok mutakallimin  adu argimentsi dengan penggemar filsafat, antar ahli kalam dengan ahli hadits. Yang lebih tragis lagi adalah perdebatan yang berakhir dengan pembunuhan. Contoh Pereselisihan yang terjadi diantara ulama sunni mayoritas  dengan kaum rasionalis (Ahl al-Ra’y)  minoritas memunculkan perlawanan dengan cara kekerasan serta luapan kemarahan  hingga terjadi luapan darah.[2]  
Goldziher mengatakan bahwa : Terjadinya perselisihan dalam  penafsiran ternyata tidak hanya melibatkan para ulama saja, naumn juga, orang-orang bodoh, hingga partai-partai dan golongan-golongan yang perselisihannya menyebabkan pembunuhan dan pemenggalan. Para pengikut fanatis Hanbali memprovokasi emosi khalayak untuk berpaling dari para pembaharu yang membuat ragu-ragu dalam agama dan terjerumus dalam konflik teologis.

Jumat, 09 Juli 2010

NABI MUHAMMAD DALAM PERSPEKTIF GIBB

A.PENDAHULUAN

Studi Islam tidak hanya digeluti oleh sarjana-sarjana muslim saja, baik yang konsen terhadap kajian Islam normatif atau Islam historis sampai era saat ini para sarjana Barat juga ikut andil untuk mengkajinya. Sebagian besar fokus kajian yang mereka lakukan lebih condong pada kajian Islam historisnya. Banyak karya ilmuwan Barat yang menuliskan tentang sejarah Islam, sejarah Nabi Muhammad, juga karya yang mereka hasilkan adalah terjemah al-Quran kedalam bahasa mereka. Hasil karya mereka tidak lepas dari latar belakang, metode, dan pendekatan yang mereka gunakan, sehingga hasilnyapun berbeda-beda.
Dalam makalah ini penulis akan menyuguhkan tentang pendapat orientalis terhadap Nabi Muhammad. Walaupun anggapan umum ummat Islam terhadap Barat masih ada yang curiga bahkan mengklaim kajian yang dilakukan Barat tidak lain hanyalah untuk mengotori Islam. Prasangka ataupun tuduhan semacam itu perlu ditinjau ulang. Untuk melihat dan membuktikan penilaian orientalis tengtang Islam Khususnya Nabi Muhammad, maka dalam makalah ini akan mengangkat beberapa tokoh orientalis tentang Muhammad.

Minggu, 13 Juni 2010

Demam Berasal dari Serpihan Neraka Jahannam



A. Takhrij hadis
Terkait dengan hadis tentang demam berasal dari serpihan neraka jahannam. Dalam melakukan tahrij, penulis menggunakan Software Mausu’ah  dengan metode tahrij bil alfadz wa al maudhu’. Sehingga ditemukan 6 periwayat dengan variasi sanad dan matan yang sedikit berbeda. Berikut adalah hadis yang ditemukan dalam Shahih Bukhori, Muslim, Sunan Tirmidzi, Ibn Majah, Musnad Ahmad dan  Sunan Addarami:
a. Shahih Bukhori[1]
(3023) حدثنا مالك بن إسماعيل حدثنا زهير حدثنا هشام عن عروة عن عائشة رضي الله عنها
 : عن النبي صلى الله عليه و سلم قال ( الحمى من فيح جهنم فابردوها بالماء )
b. Shahih Muslim[2]
(4097)حدثنا أبو بكر بن شيبة وأبو كريب قالا حدثنا ابن نمير عن هشام عن أبيه عن عائشة
 : أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال الحمى من فيح جهنم فابردوها بالماء

c. Sunan Tirmidzi[3]
(1999)حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو الأَحْوَصِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبَايَةَ بْنِ رِفَاعَةَ عَنْ جَدِّهِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الْحُمَّى فَوْرٌ مِنَ النَّارِ فَأَبْرِدُوهَا بِالْمَاءِ ». قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِى الْبَابِ عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ وَابْنِ عُمَرَ وَامْرَأَةِ الزُّبَيْرِ وَعَائِشَةَ وَابْنِ عَبَّاسٍ.
d. Sunan Ibn Majah[4]
 (3462)حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ الْحُمَّى مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ فَابْرُدُوهَا بِالْمَاءِ ».
e. Musnad Ahmad[5]
f. Sunan Ad Darami[6]
 (2650) أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبَايَةَ بْنِ رِفَاعَةَ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« الْحُمَّى مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ أَوْ مِنْ فَوْرِ جَهَنَّمَ ، فَأَبْرِدُوهَا بِالْمَاءِ »
B. Kritik sanad

Selasa, 16 Maret 2010

HADIS TENTANG MAHAR

Sepakat

A.  Pendahuluan
            Mahar sudah berlaku pada masa bangsa Arab pra Islam, mahar pada saat itu dimaknai sebagai harga dari wanita dan  syarat bagi pria yang akan mengawininya. Mahar ketika pra Islam bukan hak milik calon istri, tetapi mahar itu hak orang tua si perempuan. Permpuan yang sudah dinikahi dengan jumlah mahar sekian, sang suami berhak penuh atas istrinya, orang tua tidak berhak lagi atas anak perempuannya, Karena sudah dibeli dengan mahar yang telah disepakati. Jadi mahar pada zaman Pra Islam sebagai transaksi jual beli perempuan. Kemudian Islam meluruskan dengan petunjuk Al-Qur’an, yang semula mahar adalah nilai jual perempuan kepada pria yang membayarnya. Diganti dengan konsep yang lebih bermakna, yaitu sebagai rasa kasih sayang antara keduanya dan sebagai wujud tanggung jawab dan kesungguhan suami kepada istrinya.

            Dalam makalah ini akan membahas berbagai aspek hadis tentang mahar yang mencakup: Pengertian, hukum, kadar mahar, dan tujuannya, Karena dalam proses pernikahan mahar menjadi salah satu syarat syah atau tidaknya pernikahan tersebut. Kemudian berapa? Dan Apa? Yang akan diberikan kepada calon istri ketika akan melakukan pernikahan. Oleh karena itu tilisan ini mengajak pembaca untuk mendiskusikan hadis tentang mahar yang akan dipaparkan dalam pembahasan berikut.

Senin, 25 Januari 2010

Bisnis internet online yang menguntungkan

Assalaamualaikum..
     Internet sebagai media dan sarana bisnis dewasa ini kian maju begitu pesat, bisnis menggunakan sarana ini sangat membantu dalam memasarkan sebuah produk. Mengapa demikian? Bukan rahasia lagi, dengan cara yang tepat kita bisa meraih keuntungan yang besar, sebab jaringan internet sebagai pasar begitu luas, menembus batas ruang dan waktu. Dari berjuta-juta pengguna internet di seluruh dunia dapat mengaccess produk yang anda tawarkan, sehingga keuntungan akan sangat besar  anda dapatkan.

Selasa, 12 Januari 2010

GUNUNG KEMUKUS


Review Film Ritual Gunung Kemukus
Oleh: Moh. Tarib
Mitos Pangeran Samodro
Menurut Purwadi Suriadiredja staf pengajar di Jurusan Antropologi, Fakultas Sastra, Universitas Udayana, Denpasar, Bali. Bahwa Kegiatan seksual di Gunung Kemukus selalu berkaitan dengan kepercayaan yang berhubungan dengan mitos Pangeran Samodro yang ada dalam masyarakat sekitar gunung tersebut. Ada beberapa versi tentang mitos Pangeran Samodro ini yang masing-masing mempunyai kepentingan sebagai alasan pembenar dalam mencapai tujuan, yaitu versi pemerintah daerah setempat, versi peziarah dan versi penduduk setempat. Berdasarkan pertimbangan bahwa versi pemerintah daerah setempat ‘sering dimuati unsur politis’, maka hanya akan dikemukakan secara ringkas versi peziarah dan versi penduduk setempat saja.