Selasa, 16 Maret 2010

HADIS TENTANG MAHAR

Sepakat

A.  Pendahuluan
            Mahar sudah berlaku pada masa bangsa Arab pra Islam, mahar pada saat itu dimaknai sebagai harga dari wanita dan  syarat bagi pria yang akan mengawininya. Mahar ketika pra Islam bukan hak milik calon istri, tetapi mahar itu hak orang tua si perempuan. Permpuan yang sudah dinikahi dengan jumlah mahar sekian, sang suami berhak penuh atas istrinya, orang tua tidak berhak lagi atas anak perempuannya, Karena sudah dibeli dengan mahar yang telah disepakati. Jadi mahar pada zaman Pra Islam sebagai transaksi jual beli perempuan. Kemudian Islam meluruskan dengan petunjuk Al-Qur’an, yang semula mahar adalah nilai jual perempuan kepada pria yang membayarnya. Diganti dengan konsep yang lebih bermakna, yaitu sebagai rasa kasih sayang antara keduanya dan sebagai wujud tanggung jawab dan kesungguhan suami kepada istrinya.

            Dalam makalah ini akan membahas berbagai aspek hadis tentang mahar yang mencakup: Pengertian, hukum, kadar mahar, dan tujuannya, Karena dalam proses pernikahan mahar menjadi salah satu syarat syah atau tidaknya pernikahan tersebut. Kemudian berapa? Dan Apa? Yang akan diberikan kepada calon istri ketika akan melakukan pernikahan. Oleh karena itu tilisan ini mengajak pembaca untuk mendiskusikan hadis tentang mahar yang akan dipaparkan dalam pembahasan berikut.