PENDAHULUAN
Kajian sejarah tafsir dikalangan sarjana muslim dimulai oleh Imam As-Suyuti dengan karyannya Thabaqat al- Mufassirin. Kemudiaan dilanjutkan oleh sarjana Barat, Ignaz Goldziher dengan tulisannya yang berjudul Madzahib at-Tafsir al-Islami. Dari kalangan muslim berikutnya adalah Muhammad Husain adz-Dzahabi dalam at-Tafsir wal Mufassirun. Dari karya-karya tersebut kita dapat mengambil informasi tentang sejarah perkembangan tafsir, walaupun karya-karya itu perlu dikritisi lebih lanjut.
Khazanah tafsir al-Qur’an dari masa kemasa selalu mengalami perkembangan dan perubahan serta memiliki karakteristik dan corak yang unik sehingga ada nuansa yang berbeda. Hal demikian tidak lepas dari faktor sejarah, politik dan perkembangan ilmu pengetahuan pada saat itu.
Dalam makalah ini dirumuskan beberapa permsalahan yang terkait dengan permasakahan diatas , yaitu: Bagaimana perkembangan Tafsir Era Pertengahan, dan apa saja corak serta karakteristik penafsiran pada saat itu?
PEMBAHASAN
Tinjauan Historis
Era pertengahan merupakan zaman keemasan dalam sejarah peradaban Islam dimana ilmu pengetahuan berkembang pesat seiring dengan masuknya cabang ilmu pengetahuan yang berasal dari luar (baca : Yunani, Eropa) seperti Filsafat dan cabang ilmu yang lain. Filsafat memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap tokoh-tokoh muslim sehingga bersentuhan dengan cabang ilmu keislaman sendiri seperti fiqh, tasawuf, kalam baik dalam hal dinamika.
Pada pemerintahan Daulah Abbasiyah perkembangan peradaban manusia khususnya ilmu pengetahuan mendapat perhatian yang serius oleh pemerintah. Perhatian pemerintah terhadap kemajuan ilmu pengetahuan diwujudkan dengan penerjemahan buku-buku ilmiah atau pengiriman delegasi ilmiah ke pusat-pusat ilmu pengetahuan dunia yang terkenal, maupun dibukakannya forum-forum ilmiah terbuka yang dihadiri oleh seluruh ilmuwan.[1]
Forum dialog antar ilmuwan ini memicu arogansi keilmuwan yang mengantarkan pada perdebatan yang berakhir dengan saling mendiskreditkan satu sama lain. Kelompok mutakallimin adu argimentsi dengan penggemar filsafat, antar ahli kalam dengan ahli hadits. Yang lebih tragis lagi adalah perdebatan yang berakhir dengan pembunuhan. Contoh Pereselisihan yang terjadi diantara ulama sunni mayoritas dengan kaum rasionalis (Ahl al-Ra’y) minoritas memunculkan perlawanan dengan cara kekerasan serta luapan kemarahan hingga terjadi luapan darah.[2]
Goldziher mengatakan bahwa : Terjadinya perselisihan dalam penafsiran ternyata tidak hanya melibatkan para ulama saja, naumn juga, orang-orang bodoh, hingga partai-partai dan golongan-golongan yang perselisihannya menyebabkan pembunuhan dan pemenggalan. Para pengikut fanatis Hanbali memprovokasi emosi khalayak untuk berpaling dari para pembaharu yang membuat ragu-ragu dalam agama dan terjerumus dalam konflik teologis.
Karakteristik Tafsir Era Pertengahan
Pada era pertengahan, perkembangan ilmu pengetahuan berkembang pesat, yang ditandai dengan disikusi ilmiah dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, baik ilmu pengetahuan yang berasal dari Islam sendiri maupun pengetahuan yang bersumber dari luar. Disamping itu perhatian pemerintah terhadap ilmu pengetahuan sangat apresiatif sehingga memberikan ruang yang terbuka bagi para ilmuwan dan mufassir dalam mengembangkan karyanya masing-masing. Dari sebab-sebab diatas, melatarbelakangi munculnya karaktersistik penafsiran yang berbeda-beda.
Berikut karakteristik penafsiran era pertengahan
a) Adanya Pemaksaan gagasan asing
Suatu penafsiran tidak bisa dilepaskan dari subyektifitas mufassir, latar belakang keilmuan, wilayah dan kondisi sosiala politik sedikit banyak akan masuk pada penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an. Penafsiran pada zaman pertengahan seringkali terjebak arus untuk menonjolkan kepentingan diluar kepentingannya sebagai penafsiran atas teks-teks al-Qur’an.[3] Contoh penafsiran pada surat Yusuf [12]: 26
قَالَ هِيَ رَاوَدَتْنِي عَنْ نَفْسِي وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِنْ أَهْلِهَا إِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ قُبُلٍ فَصَدَقَتْ وَهُوَ مِنَ الْكَاذِبِينَ
“Yusuf berkata: "Dia menggodaku untuk menundukkan diriku (kepadanya)", dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya: "Jika baju gamisnya koyak di muka, Maka wanita itu benar dan Yusuf termasuk orang-orang yang dusta”.
Seorang ahli fiqh madzhab Hanafiah, al-Jashash. Mengemukakan perbedaan pendapat tentang harta temuan, kemudian dihbungkan dengan ayat diatas. Padahal ayat tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan harta temuan. Ayat tersebut merupakan kisah pribadi nabi Yusuf yang sedang terlibat kasus dengan seorang wanita.
b) Banyaknya Pengulangan
Secara umum penafsiran periode pertengahan sistematikanya adalah mushafi, yaitu penafsiran dilakukan dengan mengikuti urutan ayat dan surat seperti urutan pada mushaf. Sehingga seorang mufassir harus mengulang kembali ayat-ayat yang mengandung pernyataan atau redaksi yang sama dengan ayat-ayat sebelumnya.
Contoh tafsir Mafatih al-Ghaib karya Fahruddin ar-Razi. Tafsir surat al-Fatihah saja mencapai satu jilid
c) Bersifat Parsial
Seperti yang telah dijelaskan diatas, tafsir periode pertengahan ditafsirkan secara berurutan ayat demi ayat dan surat demi surat. Seorang mufassir biasanya menyajikan sebuah ayat, kemudian diuraikan. Kecenderungan yang lain tafsir model ini seringkali memperlakukan kata-kata, tanda baca (harakat) menjadi terlepas dari kesatuan ayat sebelum dan sesudahnya. Contoh penafsiran tentang hukuman bagi pencuri dalam surat al-Maidah : 38
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”(Q.S. al-Maidah :38)
Penafsiran ayat diatas ditekankan pada kriteria pencuri dengan pembahasan huruf alif lam dan kata al-sariq serta tolok ukur jatuh tidaknya potong tangan. Padahal ayat tersebut mengandung pesan moral al-Qur’an tentang keadilan sosial dan pemerataan ekonomi yang menjadi alasan hukum ini.
Corak –corak Penafsiran
a) Tafsir Corak Fiqh
Tafsir corak fiqh adalah penafsiran yang dibangun berdasarkan wawasan mufassirnya dalam teori ilmu fiqh. Tafsir semacam ini seaka akan melihat al-Qur’an sebagai kitab suci yan brisi ketentuan-ketentuan perundang-undangan atau menganggap al-Qur’an sebagai kitab hukum
b) Tafsir Corak Teologis
Tafsir corak teologis merupakan tafsir dari berbagai kelompok yang dimanfaatkan untuk membela suatu aliran teologi tertentu. Ayat-ayat al-Qur’an dijadikan pembelaan terhadap faham teologinya, sehingga tema-tema yang dibicrakan selalu mengedepankan pembahasan teologis daripada pesan moral al-Qur’an.
c) Tafsir Corak Tasawuf
Dalam dunia Islam ada dua model sufisme, yaitu para praktisi syfi yang lebih mengedepankan sikap praktis untuk mendekati Allah, kemudi melahirkan tafsir sufi isyari. Model sufi yang kedua, yaitu para teosof yang lebih konsen dengan teori-teori mistisnya, kemudian melahirkan tafsir shufi nadhari
d) Tafsir Corak Sekte Keagamaan
e) Tafsir Corak Falsafi
Tafsir falsafi, yaitu tafsir yang didominasi oleh teori-teori filsafat sebagai paradigmanya.
f) Tafsir Corak ‘Ilmi
Tafsir ‘ilmi adalah tafsir yang menempatkan berbagai terminologi ilmiah dalam ayat-ayat al-Qur’an. Dengan asumsi bahwa al-Qur’an mengandung berbagai macam sumber ilmu baik yang telah ditemukan maupun yang belum.
Tafsir ‘ilmi adalah tafsir yang menempatkan berbagai terminologi ilmiah dalam ayat-ayat al-Qur’an. Dengan asumsi bahwa al-Qur’an mengandung berbagai macam sumber ilmu baik yang telah ditemukan maupun yang belum.
Dari uaraian singkat diatas dapat diambil kesimpulan, bahwa perkembangan tafsir era pertengahan berkembang pesat dengan dukungan pemerintah yang apresiatif terhadap bidang-bidang ilmu pengetahuan. Sehingga memacu para tokoh dari berbagai kalangan dengan latar belakang keilmuan yang berbeda, melahirkan sebuah penafsiran yang memiliki corak dan karakteristik yang beragam.
DAFTAR PUSTAKA
Golziher, Ignaz, Mazhab Tafsir, Yogyakarta: eLSAQ Pres, 2006.
Mustaqim, Abdul, Madzahibut Tafsir, Yogyakarta: Nun Pustaka, 2003.
Mustaqim, Abdul dan Sahiron, Studi Qur’an Kontemporer,Wacana Baru Berbagai Metode Tafsir, Yogyakarta, Tiara Wacana, 2002.
Shiddieqy, TM. Hasbi Ash-, Ilmu-ilmu al-Quir’an, Jakarta: Bulan Bintang 1988.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar